Penulis: Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M Milan, 16 Oktober 2019 Artikel ini telah terbit di https://kumparan.com/maria-ardianingtyas/mencermati-pasal-pidana-baru-bagi-penyandang-disabilitas-mental-autis-1s43GDKpreC Di tengah hiruk pikuk gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada tanggal 24 September 2019 lalu, sampai akhirnya membuat ditundanya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“RKUHP”), sebenarnya ada pasal baru yang tidak sempat dibahas, di mana pasal tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Disabilitas Intelektual. Adapun…
